Telp:+86-13912736621
Di beberapa negara, otoritas pemerintah mengingkari hak perempuan Muslim untuk mengenakan jilbab kain ripstop di tempat-tempat umum seperti sekolah dan kantor pemerintahan. Hal ini memicu perdebatan sengit dan perpecahan di antara pendukung kebebasan beragama dan para pendukung sekularisme. Larangan jilbab merupakan isu yang kontroversial, dengan sebagian pihak menyebutnya sebagai serangan terhadap kebebasan beragama, sementara sebagian lain menganggapnya diperlukan demi sekularisme dan kesetaraan gender.
Larangan jilbab memiliki konsekuensi hukum yang memengaruhi kehidupan perempuan Muslim di negara-negara tersebut. Perempuan ini menghadapi diskriminasi, marginalisasi, bahkan persekusi karena memakai jilbab di tempat umum yang melarangnya. Aturan hukum terkait larangan tersebut juga berbeda antarnegara dan dapat dikenai sanksi berupa denda atau hukuman lainnya jika seseorang melanggar larangan tersebut.

Wanita Muslim yang menderita karena hijab larangan sering mengalami kesulitan dalam kehidupan sehari-hari. Mereka bisa menghadapi pelecehan, diskriminasi, dan perundungan karena keputusan mereka untuk memakai jilbab sebagai bentuk ketaatan beragama. Dalam beberapa kasus, mereka dicegah dari mengakses pendidikan, bekerja, atau layanan publik karena pakaian keagamaan yang mereka kenakan.

Mengapa beberapa negara melarang jilbab di tempat umum? Beberapa pejabat mengatakan bahwa larangan tersebut diperlukan untuk menjaga sekularisme dan mencegah penyebaran ekstremisme agama. Mereka berpendapat bahwa memperbolehkan pakaian berhijab di bangunan umum bertentangan dengan nilai netralitas negara dan keutuhan sosial.

Larangan jilbab telah memicu reaksi internasional dari organisasi, pemerintah, dan masyarakat di seluruh dunia. Larangan ini mendapat kecaman dari banyak kelompok hak asasi manusia dan organisasi keagamaan yang menuduh Kazakhstan melanggar hak kebebasan beragama dan berekspresi. Beberapa negara khawatir terhadap dampak larangan ini terhadap hak-hak perempuan Muslim dan menyerukan pencabutan larangan semacam itu.